Kewajiban, Larangan, Hukuman Disiplin dan Hak PNS

Kewajiban, Larangan, Hukuman Disiplin dan Hak PNS

(Dasar : Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS).

PENGERTIAN

Pengertian Peraturan Disiplin PNS adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak di taati atau larangan dilanggar oleh PNS.

A. KEWAJIBAN PNS

Berdasarkan pasal 2 PP. Nomor 30 Tahun 1980 dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan dengan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 23/SE/ 1980, kewajiban PNS adalah sebagai berikut :

  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
  2. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan dari segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara , Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil;
  4. Mengangkat dan mentaati sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku;
  5. Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
  6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
  1. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
  2. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
  3. Memelihara dan meningkatkan keutuhan,kekompakan, persatuan dan kesatuan Korps PNS.
  4. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil;
  5. Mentaati ketentuan jam kerja;
  6. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
  7. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
  8. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
  9. Bertindak dan bersikap tegas,tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
  10. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
  1. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
  2. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
  3. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya;
  4. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
  5. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama PNS , dan terhadap atasan;
  6. Hormat menghormati antara sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang ber-lainan;
  7. Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam bermasyarakat;
  8. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
  9. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
  10. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelaggaran disiplin.

B. LARANGAN PNS

Berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah 30 Tahun 1980 setiap Pegawai Negeri Sipil di larang :

a. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, Pemerintah atau PNS;

b. Menyalahgunakan wewenangnya;

c. Tanpa ijin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing;

d. Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik negara;

e. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang, dokumen, surat-surat berharga milik negara secara tidak sah;

f. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan, pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;

  1. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya;
  2. Menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan PNS yang bersangkutan;
  3. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat PNS kecuali untuk kepentingan jabatan;
  4. Bertindak sewenang-sewenang terhadap bawahannya;
  5. Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang di layaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
  6. Menghalangi jalannya tugas kedinasan;
  7. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang di ketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
  8. Bertindak selaku perantara bagi suatau pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;
  9. Memiliki saham / modal dalam perusahaan yang kegiatan usahannya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
  10. Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaanya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
  11. Melakukan kegiatan usaha dagang baik resmi atau sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komosaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I;
  12. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

C. HUKUMAN DISIPLIN

Terhadap setiap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang.

Jenis dan tingkat hukuman disiplin :

1. Hukuman disiplin ringan terdiri dari :

a. Tegoran lisan;

b. Tegoran tertulis; dan

c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Hukuman disiplin sedang terdiri dari :

a. Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;

b. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan Gaji berkala untuk paling; lama (satu) tahun;

c. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama1(satu) tahun.

3. Hukuman disiplin berat terdiri dari :

a. Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1(satu) tahun;

b. Pembebasan dari jabatan;

c. Pemberhentian dengan harmat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil;

d. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

D. HAK HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh:

a. Gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawabnya (ps. 7 UU No. 43/1999)

b. Memperoleh cuti untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani (ps. 8 UU No. 8/1974)

c. Memperoleh perawatan bagi yang tertimpa kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya (ps. 9 UU No. 8/1974)

d. Memperoleh tunjangan bagi yang menderita cacat jasmani dan rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga

e. Memperoleh uang duka bagi keluarga PNS yang tewas (ps. 9 UU No. 8/1974)

f. Memperoleh pensiun bagi yang memenuhi syarat - syarat yang ditentukan

g. Menjadi peserta TASPEN (PP. No 10/1983)

h. Menjadi peserta ASKES (Keppres No. 8/ 1977)

i. Menjadi peserta TAPERUM (Keppres No. 64/1994)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEDOMAN DAN INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

Sejarah SMA N 2 Kebumen

Investing in gold