TUNJANGAN DAN JASA - Muh Rosyid, S.Pd.,M.M.Pd

TUNJANGAN DAN JASA”

Muh Rosyid, S.Pd.,M.M.Pd

Dosen STIE Putra Bangsa Kebumen


Tunjangan :

Pembayaran keuangan tidak langsung yang diberikan kepada karyawan, yang meliputi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, cuti, pensiun, rencana pendidikan dan rabat untuk produk-produk perusahaan

Upah untuk waktu tidak kerja

Tunjangan upah suplemental :

Tunjangan untuk masa tidak bekerja seperti asuransi pengangguran, upah cuti, upah liburan dan upah sakit

Asuransi pengangguran (Unemployment Insurance)

Memberikan tunjangan per minggu jika seseorang tidak dapat bekerja hanya karena kesalahan orang lain

Cuti dan Liburan (Vacations and Holidys):

  1. minggu sesudah 6 bln – 1 th dinas

  2. minggu sesudah 1 th – 5 th dinas

  3. minggu sesudah 5 th – 10 th dinas

  4. minggu sesudah 15 th – 25 th dinas

  5. minggu sesudah 25 th dinas

Cuti Sakit (Sick Leave):

Menyediakan pembayaran kepada seseorang karyawan jika yang bersangkutan tidak dapat bekerja karena sakit

Uang Pesangon (Severance Pay):

Suatu pembayaran sekaligus yang diberikan oleh beberapa majikan jika memberhentikan seseorang karyawan

Tunjangan Pengangguran Tambahan (Supplemental Unemployment Benefits):

Memberikan satu pendapatan tahunan terjamain dalam industri tertentu, pada saat majikan harus menutup pabrik untuk ganti mesin atau pengurangan pekerjaan

Tunjangan Asuransi

Kompensasi Karyawan (Worker’s Compensation):

Memberikan pendapatan dan tunjangan medis kepada korban kecelakaan yang berhubungan dengan kerja atau keluarga mereka lepas dari bersalah atau tidak bersalah

Asuransi Jiwa (Life Insurance):

Memberikan tarif yang lebih rendah untuk majikan atau karyawan yang mencakup semua karyawan termasuk karyawan baru, lepas dari kondisi fisik atau kesehatan

Asuransi Rumah Sakit, Medis dan cacat :

Tunjangan untuk memberikan perlindungan terhadap biaya rumah sakit dan kehilangan pendapatan yang terjadi karena kecelakaan atau sakit di luar waktu kerja

Tunjangan Pensiun (Refirement Benefits)

Social Security :

  1. Tunjangan pendapatan pensiun pada usia 72 tahun

  2. Tunjangan kematian atau mereka yang bertahan hidup yang diberikan kepada tanggungan karyawan, lepas dari usia pada saat kematian

  3. Tunjangan cacat yang dibayarkan kepada karyawan penyandang cacat

  4. Rencana Pensiun (Pension Plans):

Rencana yang memberikan suatu jumlah yang tetap, jika karyawan mencapai satu usia pensiun yang sudah ditetapkan sebelumnya atau bila mereka tak dapat lagi bekerja karena cacat

Program Tunjangan Lentur (Flexibel Benefits Programs)

Rencana-rencana yang diindividualisasi dimungkinkan oleh majikan untuk menampung pilihan karyawan atas tunjangan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEDOMAN DAN INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

Sejarah SMA N 2 Kebumen

Investing in gold