BAB II. PELUANG YANG SAMA DAN HUKUM (MSDM)

BAB II. PELUANG YANG SAMA DAN HUKUM (MSDM)

Muh Rosyid, S.Pd.,M.M.Pd.

Dosen STIE Putra Bangsa Kebumen


Praktik pemberian kerja yang tidak sah bagi seorang majikan :

  1. Menggagalkan atau menolak untuk mempekerjakan atau memecat seorang individu atau sebaliknya melakukan diskriminasi terhadap individu yang menyangkut kompensasi, persyaratan, kondisi atau hak istimewa atas pekerjaan, karena ras, warna kulit, agama, jenis kelamin atau negeri asal individu.

  2. Membatasi, memisahkan atau mengklasifikasi karyawannya atau pelamar-pelamar untuk pekerjaan yang merugikan statusnya sebagai karyawan karena ras, warna kulit, agama, jenis kelamin atau negara asal.


Pelecehan seksual :

Pelecehan berdasarkan seks yang mempunyai tujuan atau efek yang secara hakiki mengganggu pelaksanaan kerja seorang atau menciptakan suatu lingkunkungan kerja yang mengandung intimidasi, permusuhan, atau serangan.

Pelecehan seksual sebagai cumbuan yang tidak bersambut, tuntutan hadiah seksual dan perilaku verbal serta fisik lain yang bersifat seksual dan berlangsung di bawah kondisi-kondisi :

  1. Kepatuhan terhadap perilaku sebagai persyaratan pekerjaan.

  2. Kepatuhan atau penolakan terhadap perilaku yang digunakan sebagai dasar untuk keputusan emplyment yang mempengaruhi individu tersebut.

  3. Perilaku tersebut memiliki tujuan atau efek yang mengganggu secara tidak wajar pekerjaan yang menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, memusuhi atau menyerang.


Yang perlu dilakukan majikan terhadap pelecehan seksual :

  1. Terimalah keluhan secara serius,

  2. Keluarkan suatu pernyataan kebijakan yang tegas mengutuk perilaku,

  3. Menginformasikan kepada semua Karyawan tentang kebijakan yang melarang pelecehan seksual,

  4. Kembangkan suatu langkah penyampaian tuntutan,

  5. Tetapkan suatu sistem tanggapan manajemen yang menyangkut reaksi dan penyelidikan segera oleh manajer senior,

  6. Mulailah sesi pelatihan manajemen dengan penyelia dan manajer untuk meningkatkan kesadaran atas masalah tersebut,

  7. Disiplinkanlah para manajer dan karyawan yang terlibat dalam masalah tersebut,

  8. Perhatikan semua catatan tentang keluahan, penyelidikan dan tindakan yang diambil,

  9. Lakukan wawancara ke luar yang membongkar keluahan-keluhan dan pengakuan,

  10. Umumkan kembali kebijakan pelecehan seksual secara berkala,

  11. Dorong komunikasi ke atas melalui survei sikap tertulis secara berkala.


Praktik Employment Diskriminatif

Perekrutan:

    • Mulut ke mulut : Anda tidak dapat mengandalkan penyebaran informasi dari mulut ke mulut.

    • Informasi menyesatkan : Anda tidak sah memberikan informasi palsu atau menyesatkan kepada pencari kerja.

    • Iklan menginginkan bantuan : Anda tidak dapat memasang iklan dengan cara apapun yang memberi kesan bahwa pelamar lebih didiskriminasi karena usianya.


Praktik Employment Diskriminatif

Standar seleksi :

  • Persyaratan pendidikan : ditegaskan sacara illegal.

  • Tes : tidak proposional dan cenderung diskriminatif.

  • Pilihan pada sanak keluarga : tidak menjatuhkan pada sanak keluarga karyawan.

  • Tinggi, berat, karakteristik fisik : merugikan terhadap kelompok etnik tertentu.

  • Catatan penahanan : tidak boleh melakukan praduga tak bersalah.

  • Pemecatan karena pemotongan : memecat karyawan yang gajinya banyak potongan tidak sah.


Langkah Menghindari Tuntutan Perkara Diskriminatif :

  • Langkah 1 : membahas masalah dengan dengan penyelia yang pernah menangani permasalahan yang sama.

  • Langkah 2 : menghubungi konsultan personalia untuk mendapatkan alternatif yang masuk akal.

  • Langkah 3 : karyawan diberi tahu sacara tertulis tentang keputusan peninjauan kasus dengan manajemen .

  • Langkah 4 : meminta menejemen senior untuk meninjau kasus.


Langkah Tidakan Afirmatif :

  1. Mengeluarkan suatu kebijakan tertulis tentang employment yang sama yang menunjukkan komitment majikan terhadap tindakan afdirmatif.

  2. Mengangkat seorang pejabat puncak dengan tanggung jawab dan wewenang untuk mengarahkan dan mengimplementasikan program.

  3. Mempublikasikan kebijakan peluang kerja yang sama dan tindakan afirmatif untuk mengarahkan dan mengimplementasikan program.

  4. Mensurvei employment untuk menetapkan lokasi program tindakan afirmatif yang diinginkan.

  5. Mengembangkan tujuan-tujuan dan jadwal untuk peningkatan manfaat .

  6. Mengembangkan dan mengimplementasikan program-program khusus untuk mencapai tujuan.

  7. Melakukan audit internal dan sistem laporan untuk memantau dan menilai kemajuan program.

  8. Mengembangkan dukungan untuk program tindakan afirmatif.


Bidang Utama untuk Tindakan Afirmatif :

  1. Meningkatkan arus pelamar dari golongan wanita minoritas.

  2. Menunjukkan dukungan menajemen puncak dan kebijakan peluang kerja yang sama.

  3. Menunjukkan komitmen peluang kerja yang sama bagi masyarakat.

  4. Menjaga karyawan agar tetap terinformasi .

  5. Memperluas ketrampilan kerja dari karyawan yang sedang memegang jabatan.

  6. Menginternalisasi kebijakan peluang kerja yang sama untuk mendorong dukungan penyelia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEDOMAN DAN INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

Sejarah SMA N 2 Kebumen

Investing in gold