PEDOMAN DAN INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN I. PENDAHULUAN A. DASAR 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian ; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. 5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. 6. Rambu-rambu penilaian Kinerja Sekolah oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 15 Oktober 1999. 7. Rambu-rambu Penilaian Kinerja Sekolah oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 1 September 2000. 8. Keputusan Bupati Kebumen Nomor ..... Tahun 2006 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Peme
Sejarah SMA N 2 Kebumen Sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945, bahwa salah satu tujuan Negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut perlu adanya sarana dan prasaranapendukug demi tercapainya tujuan tersebut. Upaya yang bisa ditempuh antara lain dengan penyediaan sarana pendidikan sebagai wahana pencerdasan dan pendewasaan bangsa. Seiring dengan bertambahnya penduduk khususnya kabupaten Kebumen,maka kebutuhan akan penyediaan sarana pendidikan yang berupa sekolah sangat diperlukan, khususnya untuk wilayah perkotaan. Hal itu mengngat bahwa di wilayah perkotaan baru ada 1(satu) Sekolah Menengah Atas, yaitu SMA Negeri Kebumen. Untuk Kabupaten Kebumen pada tahun 1987 terdapat 5 (lima) Sekolah Menengah Atas yang tersebar di 5(lima)kecamatan, yaitu: 1.SMA Negeri Kebumen, berdiri tanggal 1 Agustus 1958 2.SMA Negeri Gombong, berdiri tanggal 16 Agustus 1965 3.SMA Negeri Prembun, berdiri tanggal 9 Agustus 1982 4.SMA Negeri Kutowinangun, be
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda di sini...
makasih ya uda kasih komentar...
sering - sering maen sini ya...
No SaRa, No PoLiTiCs, No SPaMMiNG!!!