Surat Dirjen Dikti

Jakarta, 10 September 2001

No. : 2933/D/T/2001

Lamp. : 1 (satu) eks.

H a l : Perpindahan Pegawai Negeri Sipil non dosen menjadi dosen

di Perguruan Tinggi dan Perpindahan dosen PNS antar

Perguruan Tinggi


Kepada Yth.

1. Rektor Universitas/Institut Negeri

2. Ketua Sekolah Tinggi Negeri

3. Direktur Politeknik Negeri

4. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d.XII

di Seluruh Indonesia

Mengantisipasi banyaknya permintaan dari pegawai negeri sipil non-dosen

untuk dapat menjadi dosen di perguruan tinggi, khususnya di perguruan

tinggi negeri, maka perlu kami sampaikan dengan hormat beberapa

penjelasan sebagai berikut :


1. Banyaknya permintaan pindah menjadi dosen di perguruan tinggi

sebenarnya dipicu oleh banyaknya lembaga pemerintah yang mengalami

restrukturisasi atau bahkan likuidasi, sehingga diperlukan tempat

menampung limpahan pegawai negeri sipil. Selain itu pelaksanaan

otonomi daerah juga menyebabkan banyaknya pegawai negeri sipil yang

mengajukan pindah menjadi dosen dengan berbagai alasan kepentingan.

2. Pada dasarnya kepindahan tersebut di atas dimungkinkan apabila pindah

menjadi dosen pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di perguruan

tinggi swasta. Untuk hal ini diperlukan adanya surat lolos butuh,

dan kualifikasi pegawai tersebut memenuhi syarat untuk menjadi dosen.

3. Dasar pemikiran tersebut pada butir 2 adalah suatu bentuk kepedulian

pemerintah terhadap pembinaan perguruan tinggi swasta, karena selama

ini pemerintah belum sanggup mendukung secara finansial bagi

pengembangan perguruan tinggi swasta. Dengan pengalihan tersebut,

diharapkan mutu tenaga pengajar perguruan tinggi swasta akan semakin

meningkat dan sejajar dengan perguruan tinggi negeri.

Kelemahan PTS pada umumnya adalah minimnya tenaga pengajar tetap yang

mempunyai kualifikasi tinggi.

Akan halnya perpindahan dosen PNS dari satu perguruan tinggi ke perguruan

tinggi lain, perlu kami sampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut :

1. Perpindahan tersebut umumnya dilandasi oleh kepentingan pribadi atau

keluarga maupun kepentingan non-teknis lainnya.

2. Pada dasarnya perpindahan tesebut dimungkinkan apabila pindah dari

perguruan tinggi negeri menjadi dosen PNS yang dipekerjakan di

perguruan tinggi swasta. Untuk hal ini diperlukan adanya surat

lolos butuh, dan kualifikasi pegawai tersebut memenuhi syarat untuk

mengajar di perguruan tinggi yang dituju.

3. Perpindahan dari satu perguruan tinggi negeri ke perguruan tinggi

negeri lain hanya dimungkinkan apabila PTN yang dituju mempunyai

kondisi sumber daya manusia yang lebih lemah secara keseluruhan.

Seperti diketahui bahwa pada saat ini terdapat 4 PTN baru yaitu

Universitas Papua, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas

Trunojoyo dan Universitas Malikussaleh, yang relatif masih sangat

lemah kemampuan sumber daya manusianya.

4. Perguruan tinggi negeri pada umumnya sudah mempunyai sumber daya

manusia yang sangat memadai baik dari segi jumlah maupun kualifikasi.

Hal ini ditunjukkan oleh rasio dosen tetap (PNS) terhadap jumlah

mahasiswa S1 reguler ( atau D3 reguler untuk politeknik) yang sudah

sangat baik. Disamping itu setiap tahun pemerintah mengalokasikan

tambahan formasi baru bagi PTN kecuali bagi yang sudah berbadan hukum.

5. Dengan kondisi tersebut pada butir 4 di atas, maka seyogyanya setiap

pimpinan PTN mencermati keberadaan seluruh sumber daya manusia yang

ada untuk kemudian dapat dioptimalkan pemanfaatannya dan

pendayagunaannya. Penambahan personil baru (atau pindahan) akan

membawa konsekwensi pengelolaan yang makin berat bagi pimpinan PTN

dan juga akan dapat mengganggu hubungan kolegial yang ada diantara

para dosen. Kekurangan tenaga hendaknya dapat diisi melalui

pemanfaatan tenaga tidak tetap atau dosen luar biasa, untuk menjaga

efisiensi penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Atas perhatian yang diberikan, kami sampaikan terima kasih

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

ttd

Satryo Soemantri Brodjonegoro

NIP. 130 889 802


Tembusan disampaikan kepada Yth :

1. Sekretaris dan para Direktur di Ditjen Dikti

2. Kepala Biro Kepegawaian, Depdiknas




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEDOMAN DAN INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

Domain ku baru,,

My Luggage Recommendations