Surat Dirjen Dikti
Jakarta, 10 September 2001
No. : 2933/D/T/2001
Lamp. : 1 (satu) eks.
H a l : Perpindahan Pegawai Negeri Sipil non dosen menjadi dosen
di Perguruan Tinggi dan Perpindahan dosen PNS antar
Perguruan Tinggi
Kepada Yth.
1. Rektor Universitas/Institut Negeri
2. Ketua Sekolah Tinggi Negeri
3. Direktur Politeknik Negeri
4. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d.XII
di Seluruh Indonesia
Mengantisipasi banyaknya permintaan dari pegawai negeri sipil non-dosen
untuk dapat menjadi dosen di perguruan tinggi, khususnya di perguruan
tinggi negeri, maka perlu kami sampaikan dengan hormat beberapa
penjelasan sebagai berikut :
1. Banyaknya permintaan pindah menjadi dosen di perguruan tinggi
sebenarnya dipicu oleh banyaknya lembaga pemerintah yang mengalami
restrukturisasi atau bahkan likuidasi, sehingga diperlukan tempat
menampung limpahan pegawai negeri sipil. Selain itu pelaksanaan
otonomi daerah juga menyebabkan banyaknya pegawai negeri sipil yang
mengajukan pindah menjadi dosen dengan berbagai alasan kepentingan.
2. Pada dasarnya kepindahan tersebut di atas dimungkinkan apabila pindah
menjadi dosen pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di perguruan
tinggi swasta. Untuk hal ini diperlukan adanya surat lolos butuh,
dan kualifikasi pegawai tersebut memenuhi syarat untuk menjadi dosen.
3. Dasar pemikiran tersebut pada butir 2 adalah suatu bentuk kepedulian
pemerintah terhadap pembinaan perguruan tinggi swasta, karena selama
ini pemerintah belum sanggup mendukung secara finansial bagi
pengembangan perguruan tinggi swasta. Dengan pengalihan tersebut,
diharapkan mutu tenaga pengajar perguruan tinggi swasta akan semakin
meningkat dan sejajar dengan perguruan tinggi negeri.
Kelemahan PTS pada umumnya adalah minimnya tenaga pengajar tetap yang
mempunyai kualifikasi tinggi.
Akan halnya perpindahan dosen PNS dari satu perguruan tinggi ke perguruan
tinggi lain, perlu kami sampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut :
keluarga maupun kepentingan non-teknis lainnya.
2. Pada dasarnya perpindahan tesebut dimungkinkan apabila pindah dari
perguruan tinggi negeri menjadi dosen PNS yang dipekerjakan di
perguruan tinggi swasta. Untuk hal ini diperlukan adanya surat
lolos butuh, dan kualifikasi pegawai tersebut memenuhi syarat untuk
mengajar di perguruan tinggi yang dituju.
3. Perpindahan dari satu perguruan tinggi negeri ke perguruan tinggi
negeri lain hanya dimungkinkan apabila PTN yang dituju mempunyai
kondisi sumber daya manusia yang lebih lemah secara keseluruhan.
Seperti diketahui bahwa pada saat ini terdapat 4 PTN baru yaitu
Universitas Papua, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas
Trunojoyo dan Universitas Malikussaleh, yang relatif masih sangat
lemah kemampuan sumber daya manusianya.
4. Perguruan tinggi negeri pada umumnya sudah mempunyai sumber daya
manusia yang sangat memadai baik dari segi jumlah maupun kualifikasi.
Hal ini ditunjukkan oleh rasio dosen tetap (PNS) terhadap jumlah
mahasiswa S1 reguler ( atau D3 reguler untuk politeknik) yang sudah
sangat baik. Disamping itu setiap tahun pemerintah mengalokasikan
tambahan formasi baru bagi PTN kecuali bagi yang sudah berbadan hukum.
5. Dengan kondisi tersebut pada butir 4 di atas, maka seyogyanya setiap
pimpinan PTN mencermati keberadaan seluruh sumber daya manusia yang
ada untuk kemudian dapat dioptimalkan pemanfaatannya dan
pendayagunaannya. Penambahan personil baru (atau pindahan) akan
membawa konsekwensi pengelolaan yang makin berat bagi pimpinan PTN
dan juga akan dapat mengganggu hubungan kolegial yang ada diantara
para dosen. Kekurangan tenaga hendaknya dapat diisi melalui
pemanfaatan tenaga tidak tetap atau dosen luar biasa, untuk menjaga
efisiensi penyelenggaraan pendidikan tinggi.
NIP. 130 889 802
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Sekretaris dan para Direktur di Ditjen Dikti
2. Kepala Biro Kepegawaian, Depdiknas
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda di sini...
makasih ya uda kasih komentar...
sering - sering maen sini ya...
No SaRa, No PoLiTiCs, No SPaMMiNG!!!